BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA ONLINE "NEWS TIPIKOR"

Perkuat Kepemilikan Lahan, Tan Man Hua Ajukan 35 Bukti Surat Kepemilikan Serta Izin-izin Dari Pemerintah Kabupaten Tangerang

Tangerang | Untuk membuktikan keabsahan atas kepemilikan Lahan yang di klaim kepemilikannya Oleh PT Anugerah Tangerang Indah dan PT Jaya Garden Polis (tertera pada papan Plang dilahan a quo)seluas 1.500 M2, pada agenda Sidang Terbuka yang dilaksanakan pada senin 26 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 135/Pdt G/2024/PN Tng , Tan Man Hua selaku Pemilik yang Sah (Tergugat I) mengajukan Dokumen bukti surat sebanyak 35 bukti diantaranya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan no. 01251 atas nama TAN MAN HUA, AJB No.56/2014 dan No. 57/2014  antara antara TAN MAN HUA selaku Pembeli dengan Nuriyah selaku penjual tertanggal 2 Juli 2014 yang dibuat oleh notaris, Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT), Putusan Perkara Nomor: 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng tanggal 15 Oktober 2020, Putusan Banding Perkara nomor: 205/PDT/2021/PT.BTN tanggal 2 November 2021 dan Putusan Kasasi Perkara nomor: 2193 K/Pdt/2022 tanggal 4 Agustus 2022 yang kesemua putusan pada intinya “Menyatakan Sdri. Tan Man Hua (TERGUGAT I) sebagai Pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01250/Mekarsari dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01251/Mekarsari”, Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dari pengadilan Negeri Tangerang  nomor : W29.U4/903/HT.04.09/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024 terhadap putusan Pengadilan 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng tanggal 15 Oktober 2020, Putusan Banding Perkara nomor: 205/PDT/2021/PT.BTN tanggal 2 November 2021 dan Putusan Kasasi Perkara nomor: 2193 K/Pdt/2022,  Surat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang nomor: MP.01.02/1740-36.03/V/2024 yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 6/WK.MA.Y/II/2020 tanggal 10 Februari 2020 yang menjelasakan bahwa Perihal permasalahan pertanahan yang menjadi objek sengketa di lembaga peradilan yang intinya menerangkan “Bahwa terhadap adanya Putusan tata Usaha Negara yang bertentangan dengan Putusan Perdata terkait dengan masalah kepemilikan, maka Putusan tata usaha Negara Mengacu pada Putusan Perdata yaitu putusan nomor: 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng tanggal 15 Oktober 2020, Putusan Banding Perkara nomor: 205/PDT/2021/PT.BTN tanggal 2 November 2021 dan Putusan Kasasi Perkara nomor: 2193 K/Pdt/2022 tanggal 4 Agustus 2022, Surat keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tertanggal 24 Juni 2024 nomor berkas: 114266/2024 dan : 114260/2024 dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang menjelasakan terhadap  SHM nomor 01250 dan 01251atas nama Tan Man Hua (TERGUGAT I) yang menjelaskan dan memberikan Catatan Bahwa terhadap Lahan tersebut diatas Tidak sedang ditangguhkan,  Tidak Terdapat Blokir, Sertifikat ini Tidak Terdapat sita.

Adapun bukti lain yang di ajukan oleh Tan Man Hua yaitu berupa Surat Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang kepada PT Griya Rajeg Sentosa (PT GRS) serta Pertimbangan Teknis (PerTek) Pertanahan kegiatan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha nomor: 20/2024 tertanggal 2 Februari 2024 dari Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan menjelaskan Penguasaan Tanah saat ini : sesuai dengan dokumen yang dilampirkan oleh pemohon bahwa lahan seluas 13.457 m2 tersebut dimiliki oleh TAN MAN HUA berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 01251/Mekarsari seluas 5.000m2 dan no. 01250/Mekarsari seluas 8.457m2 atas nama TAN MAN HUA selebihnya bukti berupa Putusan-putusan Mahkamah Agung dan Surat Edaran mahkamah agung terkait Gugatan Kabur dan asas Ne bis in idem  sebagai Yurisprudensi bagi Hakim yang memeriksa perkata a quo. 

Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tigaraksa kabupaten Tangerang selaku Tergugat II dalam perkara tersebut juga turut mengajukan bukti surat sebanyak 2 Bukti berupa Fotocopy Asli Buku Tanah hak Nomor 1250/Mekarsari Terbit Tanggal 24 Februari 2014, surat ukur tanggal 30 Januari 2014 seluas 8.457 m2 tercatat atas nama tanman Hua (Tergugat I), bukti tersebut menjelaskan sekaligus membuktikan bahwa terhadap objek lahan seluas 1.500 m2 (yang ada dalam lahan milik Tan man Hua) yang di Klaim kepemilikannnya oleh PT Anugerah Tangerang Indah selaku Penggugat Perkara a quo, pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tigaraksa kabupaten Tangerang data tersebut diatas terdaftar atas nama Tan Man Hua (Tergugat I), bukti lain yang diajukan oleh (BPN) Tigaraksa kabupaten Tangerang adalah Dokumen/Warkah Penerbitan Sertifikat hak Milik nomor 01250/mekarsari atas nama Tan Man Hua yang terdiri dari ; Fotocopy Asli Permohonan Sertifikat oleh Sdr Frangky selaku Kuasa dari Sdri Nuriyah tertanggal 20 Januari 2014, Fotocopy Asli Tanda Terima Berkas SHM nomor 01250/mekarsari oleh Sdr.Franky, Fotocopy KTP Sdri nuriyak dan Sdr. Franky yang merupakan pemilik asal bidang tanah sesuai SHM nomor 01250, Fotocopy Akta kelahiran Sdr.Sudirman selaku anak dari Sdri Nuriyah, Fotocopy KK Sdri. Nuriyah, Surat Setoran pajak Daerah dan bukti penerimaan pajak/setoran BPHTB sesuai dengan data di sertifikat Hak Milik nomor 01250, Fotocopy SPPT PBB dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Nuriyah selaku pemilik asal, Fotocopy Akta keterangan Hak Mewaris Nomor 01 tanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat oleh notaris Kabupaten Tangerang sesuai data yang tertera pada SHM nomor 01250, Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor 713/HM/BPN/.36.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang memutuskan memberikan hak milik atas bidang-bidang tanah yang menjadi dipermasalahan saat ini, Surat kuasa dari Nuriyah kepada Sdr Franky dalam hal pengurusan SHM nomor 01250 dan fotocopy peta Bidang tanah milik Sdri.Nuriyah tanggal 16 Mei 2016.   

Sementara Penggugat mengajukan sebanyak 23 bukti surat yang diantaran Akta Jual Beli (AJB) no.975/JB/AGR/XII/1990 tanggal 28 Desember 1990 dan/atau Akta Pelepasan Hak No.91 Tanggal 22 Januari 1996 yang pada intinya menjelaskan bahwa PT Anugerah Tangerang Indah (Penggugat) memiliki lahan seluas 1.500 M2 yang diperoleh atau merupakan lahan Hak Milik Adat yang dibeli dari Sdri.Diah Ratnawati selaku pemilik sebelumnya dan diperoleh dari dari  Asmuni Binti Iyang sebagai pemilik pertama dan surat lainnya yang menjelaskan batas batas lahan milik Penggugat sesuai yang tertera pada Akta Jual Beli (AJB) no.975/JB/AGR/XII/1990 tanggal 28 Desember 1990 dan Akta Pelepasan Hak No.91 Tanggal 22 Januari 1996 adalah sebagai berikut : 

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik  : H. Rahman 

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik : H. Mugni

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik : Nasin

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik : H. Jafar

Saat ditanya oleh Tim Media terkait agenda sidang senin lalu (26/08/2024), Hendra Gunawan selaku Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Tan Man Hua (Tergugat I) membenarkan hal tersebut, “ Benar. Sesuai fakta persidangan senin lalu Kami telah menyampaikan 35 Bukti kepada Mejelis dan semuanya juga telah di Verifikasi, bukti bukti yang kami sampaikan adalah mulai dari proses Perolehan lahan oleh klien kami (AJB) dan Bukti Kepemilikan Lahan (SHM) sejak tahun 2014, Putusan-putusan pengadilan Perdata mulai dari tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Tangerang sampai ke Tingkat Kasasi (Putusan nomor: 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng tanggal 15 Oktober 2020, Putusan Banding Perkara nomor: 205/PDT/2021/PT.BTN tanggal 2 November 2021 dan Putusan Kasasi Perkara nomor: 2193 K/Pdt/2022)  yang semuanya mengakui dan menyatakan terkait kebasahan atas perolehan lahan hingga kepemilikan Lahan yang dibuktikan dengan SHM yang ada atas nama Tan Man Hua (Tergugat I), termasuk izin-izin yang sudah diperoleh PT Griya Rajeg Sentosa (PT.GRS)  selaku pengembang yang menjalin kerjasama dengan Klien Kami” terangnya.  

“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan baik dalam agenda Jawab Jinawab di Persidangan sebelumnya dan juga kepada media bahwa kami menduga lahan seluas 1.500 M2 milik PT Anugerah Tangerang Indah (Penggugat) mungkin benar adanya tetapi Jelas Tidak Berada dalam Lahan Milik Klien kami sebagaimana klaim Penggugat dan itu jelas diperkuat dengan adanya Perbedaan asal usul perolehan lahan dan Perbedaan batas-batas lahan sebagaimana yang tertera pada masing-masing dokumen milik Penggugat dan Tergugat yang semuanya diajukan sebagai bukti masing- masing pihak” Tambahnya, namun Kami akan tetap Menghormati Proses Persidangan dan pemeriksaan oleh Majelis Hakim yang sedang berjalan.

Saat ditanya media agenda sidang berikutnya, Hendra menjelaskan, Sidang berikutnya akn dilaksanakan pada tanggal 2 September 2024 dengan agenda ; Penyampaian bukti pending dari Penggugat dan Bukti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dan tanggal 6 September 2024 akan dilakukan Pemeriksaan setempat (Descente) oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang agar dapat memperoleh gambaran yang jelas dan pasti tentang objek sengketa, baik letak, luas, dan batas tanah sesuai fakta dilapangan, dan Kami berharap proses Persidangan ini berjalan secara jujur adil dan transparan sesuai aturan agar Klien kami mendapatkan keadilan dan hak-haknya selaku Pemilik lahan yang Sah”  tambahnya.

Rel

Posting Komentar

0 Komentar