SUMBAR | Segenap insan pers yang terdiri dari para Pimpinan Redaksi dan Journalist Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar seminar sehari di Istana Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Senin,19/8/2024.
Berbagai Elemen Masyarakat Sumbar Tolak PP 28 Tahun 2024, Bertentangan Dengan Adat Dan Agama Di Minangkabau,Sumbar Tolak PP 28 Tahun 2024, Bertentangan Dengan Adat Dan Agama Di Minangkabau.
Akhirnya Protes datang Dari Sumbar, kontroversi Peraturan Pemerintah (PP 28 tahun 2024) di tengah-tengah masyarakat. Lalu apa sebetulnya isi kandungan tentang PP 28 tahun 2024.
Alat Kontrasepsi Masuk Kampus. Dengan perdebatan sekarang di tingkat elit nasional pun PP 28 tahun 2024 sedang menjadi trending topik kontrasepsi atau pun kontroversi dalam memahami.
Seminar sehari MOI Cabang Sumatera Barat mengapungkan tajuk Alat Kontrasepsi Masuk Kampus dihadapan puluhan wartawan pemilik dan pimpinan media.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah sediakala membuka secara resmi seminar sehari MOI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat, Gubernuran Jalan Sudirman Padang, Senin 19 Agustus 2024.
Selainnya, MOI mengundang pemerhati Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Gusrizal berkesempatan hadir, Sekretaris LKAAM Sumatera Barat Datuk Arpan, pemateri Advokasi praktisi hukum Miko Kamal, kalangan akademisi hadir Prof. Sufyarma Marsidin.
Seminar alot dan pencerahan tata kelola budaya serta pemahaman kaedah umat berkeyakinan etnik dan kultur Minangkabau.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik dan menyemangati edukasi MOI seminar pencerahan peraturan pemerintah baik yang tersurat mau pun yang tersirat sebagai tendensi aturan.
Gubernur Mahyeldi, ia (Mahyeldi) cemas Alat Kontrasepsi Masuk Kampus.Menurutnya, sedangkan tidak diberikan alat kontrasepsi masih ada oknum siswa akademisi yang terjebak pri laku zina, kata gubernur sambil menyebutkan salah satu contoh temuan kasus yang tak dituliskan.
Gubernur Sumatera Barat menegaskan semoga dicabut PP 28 tahun 2024, karena dikhawatirkan merusak generasi, katanya.
"Sebetulnya, pelajar dan siswa perlu diberikan sikap yang komprehensif sehingga ada perubahan", simpulnya.
Pada kesempatan ini pemateri praktisi hukum Miko Kamal menggalang kekuatan guna menggugat PP 28 tahun 2024. Namun, Miko Kamal menyebutkan, tergantung materi gugatannya, kemungkinan ada yang ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, yang bersentuhan dengan alat kontrasepsi dan larangan hijab, katanya.
Motivasi dari Miko Kamal disemangati Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Gusrizal menyebutkan bahwa MUI Sumatera Barat inginkan kesepakatan dengan semua elemen masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, dan Ormas Publik Minangkabau, katanya.
Menurut Buya Gusrizal, Islam itu sebuah komitmen, bukan larangan sebelum memeluk umat berkeyakinan ini, tapi bila telah memeluk ini maka komitmennya harus tegas, ujar Gusrizal.
Tak ketinggalan Sektretaris LKAAM Sumatera Barat Datuk Arpan dengan semangat edukasi menolak PP 28 tahun 2024 tersebut masuk kampus sama halnya melegalkan alat kontrasepsi masuk kampus.
Menurut Datuk Arpan, "ini adalah sebuah kesesatan dan melanggar sila pertama Panca Sila, Ketuhanan Yang Maha Esa", ungkapnya.
Sumatera Barat dengan slogan Adat Basyandi Syarak-Syarak Basyandi Kitabullah (ABS-SBK). Yang menjadi adat Minangkabau adalah ajaran Islam yang dijadikan- menjadi adat Minang, Islam yang Di adati.
Sumatera Barat dengan falsafah kultur budaya Minang ABS-SBK dan PP tersebut bertentangan dengan kaedah etnik kultur Minangkabau.
"Kita perlu dialog komprehensif kedepannya agar siap menolak ini", sebut Sekretaris LKAAM Sumatera Barat.
Tak hanya Datuk Arpan, Datuk Sayuti Mantan Ketua LKAAM Sumatera Barat ini menyebut, jangan takut menggugat PP ini, jangan sampai PP ini dilegalkan.
"Dengan PP ini, jangan sampai PP ini dilegalkan, bahwa kita LKAAM Sumatera Barat menggugat PP ini", tegasnya.
Pada kesempatan yang sama tokoh pendidikan Prof. Sufyarma Marsidin memberikan arahan edukasi tentang PP nomor 28 tahun 2024. Tetapi Syofiarma Marsidin lebih fokus ke PP nomor 103 tentang Penyediaan alat kontrasepsi.
"Sebetulnya, perjuangan untuk menggugat PP ini, lebih khusus PP nomor 103 tentang penyediaan alat kontrasepsi", ulasnya.
"PP penyediaan alat kontrasepsi bertentangan dengan profil Panca Sila yang telah tertuang", imbuhnya lagi."Persatuan Tarbiyah Islamiyah Indonesia siap menggugat dan perintah mencabut PP ini", sambil menyebut ia (Sufyarma Marsidin) kita perlu bernegara dan berbangsa.
Ungkapan dan wejangan yang mencair suasana seminar ini, sebelumnya,..Ketua MUI Sumatera Barat Buya Gusrizal menegaskan bahwa MUI menganggap sesat lahirnya PP tersebut. Kalau tak demikian, 10 tahun yang akan datang generasi akan menerima akibatnya.
Masuknya alat kontrasepsi masuk kampus sama halnya melegalkan perzinahan bila PP tersebut tak dimusnahkan.
"Zina itu adalah suatu perbuatan keji menempuh jalan buntu dan mengakibatkan efek buruk terhadap orang lain", katanya.
Termasuk LGBT sama hukumnya dirajam sampai mati sebut Buya Gusrizal sambil menyebutkan, seraya menyebutkan dasar hukum Islam berdasarkan Alquran.
"Undang undang pernikahan menyiratkan usia 19 tahun, tentu seperti melegalkan perzinahan melalui alat kontrasepsi", umpatnya Buya Gusrizal, lagi.
"Dengan memberikan alat kontrasepsi pada orang yang dilarang mendekati zina sama halnya melegalkan perzinahan", jelasnya.
Negeri ini akan kehilangan generasi yang memelihara kaedah dah wibawa menutup auratnya terlebih lagi bila larangan hijab diberlakukan.
"MUI takkan tinggal diam tentang PP ini, Sumatera Barat harus berani mengatakan hal ini. Kita masih mau bersama-sama atau mau tagak surang-surang", tanya Gusrizal."Kita harus sepakat melakukan tindakan hukum ini, jangan MUI saja yang di sebut-sebut 'radikal' jelasnya.
"Kami sedang mengambil langkah-langkah dengan MUI supaya jangan melegalkan PP ini", lugasnya."PP itu 'haram' hukumnya untuk dilegalkan", pungkas Gusrizal.
Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Sumatera Barat, Anul Zufri mengucapkan terima kasih atas segenap undangan yang hadir dalam memberikan support pencerahan dan edukasi pada Seminar Sehari bersama DPW MOI Sumatera Barat.
Sektretaris DPW MOI Sumatera Barat, Zulhendri mengemas pemaparan bertindak sebagai MC mengawali permulaan laporan terselenggaranya Seminar Sehari bersama DPW MOI Sumatera Barat.
Tentang pasal 103 ayat 4 poin e PP 28-2024, terdapat kosa kata (penyediaan alat kontrasepsi). Pada pasal 104 ayat 3 poin e penyediaan alat kontrasepsi diberikan pada pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko.
Poin e ayat 3 Pasal 104 dengan kata kunci adalah (pasangan), kosa kata "Pasangan" adalah //Suami Istri//, bukan anak sekolah atau mahasiswa, Tutupnya.
0 Komentar